Baleg DPR Tunggu Undangan Badan Musyawarah soal Penetapan RUU TPKS
Draf RUU TPKS kini sudah diberikan ke pimpinan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jadwal penetapan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di rapat paripurna DPR RI hingga kini belum ada kepastian. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan draf tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan dewan.
"Kalau RUU TPKS sekarang kan sudah diputuskan di Baleg, dan sudah kita serahkan kepada pimpinan untuk sesegera mungkin diparipurnakan jadi usul insiatif. Tapi kita sekarang, kita menunggu mudah-mudahan Bamus (Badan Musyawaran) masih ada sebelum masa persidangan ini akan berakhir," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Baleg DPR Sahkan Draf RUU TPKS: 7 Fraksi Mendukung, PKS Menolak
1. Baleg tak ikut bahas RUU TPKS, kecuali diundang
Supratman menjelaskan, setelah menyerahkan draf RUU TPKS, Baleg tak ikut membahas RUU TPKS kecuali ada undangan. Namun, Baleg sudah bersurat kepada pimpinan DPR untuk segera mengesahkan draf RUU TPKS.
"Kalau soal Bamus itu sepenuhanya tergantung pimpinan DPR dan Bamus. Baleg tidak dalam kerangka untuk ikut, kecuali kita diundang, yang pasti Baleg sudah mengirim surat ke pimpinan DPR sesegera mungkin diagendakan dalam rapat paripurna," ucapnya.
Baca Juga: Surpres Terbit, Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS