Anwar Usman Tak Dipecat dari Hakim MK Dinilai karena Ipar Jokowi
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menduga, Anwar Usman tak dipecat karena memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo,
Menurut Maruarar, bila Anwar Usman dipecat surat pemberhentiannya juga akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Sehingga, dikhawatirkan prosesnya akan sulit.
"Kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu, tapi ini adalah sesuatu yang dikatakan, ada upaya maksimal yang tidak menghambat nanti, karena sorry to say, Pak Anwar iparnya Presiden, yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah Presiden," ujar Maruarar dalam konferensi pers, dikutip Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Anwar Usman Kritisi Sidang MKMK Digelar Dibuka: Menyalahi Aturan
Baca Juga: Mahfud Setuju Anwar Usman Dicopot Permanen dari MK: Pelanggaran Berat
1. Mundur atau tidak kembali ke masing-masing
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, menyebut terkait mundur atau tidaknya Anwar Usman, kembali ke masing-masing pribadi.
“Berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri,” kata Hamdan Zoelva.