Ada Revisi, Korban PHK Bisa Dapat Biaya Pelatihan Rp2,4 Juta dari JKP
Revisi masih dalam pembahasan
Intinya Sih...
- Revisi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk peningkatan biaya pelatihan dan benefit yang lebih besar.
- Pemerintah akan memperluas cakupan JKP sehingga pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga bisa mendapatkan manfaat ini.
- Pemerintah berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi di kuartal keempat dengan mengeluarkan kebijakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, terutama di sektor otomotif.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sidang kabinet yang digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), menyampaikan kondisi terkini terkait pertumbuhan ekonomi dan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas hingga akhir tahun.
Dalam kesempatan itu, Airlangga menyoroti kebijakan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan yang akan direvisi. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk peningkatan biaya pelatihan dan benefit yang lebih besar.
“Kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan akan direvisi, biaya pelatihan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta, dan benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen untuk 3 bulan pertama, akan disamakan semua menjadi 45 persen,” ujar Airlangga di IKN, Jumat (13/9/2024).
Artinya, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi peserta program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa mendapat manfaat pelatihan ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta.
Pemerintah juga akan memperluas cakupan JKP, sehingga para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga bisa mendapatkan manfaat ini.
"Kita minta agar para pekerja PKWT bisa ambil JKP, sehingga kriterianya akan diperluas,” kata Airlangga.
Perubahan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Baca Juga: Marak PHK, Klaim JKP per Februari Sentuh 23.562 Persen