TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Revisi, Korban PHK Bisa Dapat Biaya Pelatihan Rp2,4 Juta dari JKP

Revisi masih dalam pembahasan

Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya Sih...

  • Revisi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk peningkatan biaya pelatihan dan benefit yang lebih besar.
  • Pemerintah akan memperluas cakupan JKP sehingga pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga bisa mendapatkan manfaat ini.
  • Pemerintah berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi di kuartal keempat dengan mengeluarkan kebijakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, terutama di sektor otomotif.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sidang kabinet yang digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), menyampaikan kondisi terkini terkait pertumbuhan ekonomi dan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas hingga akhir tahun.

Dalam kesempatan itu, Airlangga menyoroti kebijakan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan yang akan direvisi. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk peningkatan biaya pelatihan dan benefit yang lebih besar.

“Kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan akan direvisi, biaya pelatihan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta, dan benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen untuk 3 bulan pertama, akan disamakan semua menjadi 45 persen,” ujar Airlangga di IKN, Jumat (13/9/2024).

Artinya, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi peserta program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa mendapat manfaat pelatihan ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta.

Pemerintah juga akan memperluas cakupan JKP, sehingga para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga bisa mendapatkan manfaat ini.

"Kita minta agar para pekerja PKWT bisa ambil JKP, sehingga kriterianya akan diperluas,” kata Airlangga.

Perubahan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca Juga: Marak PHK, Klaim JKP per Februari Sentuh 23.562 Persen

1. Airlangga bicara pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil

Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Na'fian)

Airlangga kemudian bicara mengenai ekonomi Indonesia berada dalam posisi yang cukup aman dengan pertumbuhan sebesar 5 persen dan inflasi pada level 2,5 persen

“Tadi disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi relatif aman di 5 persen, inflasi di angka 2,5 persen. Penurunan inflasi ini lebih banyak disumbang oleh penurunan harga volatile food yang memang dikelola oleh Komite Pengendalian Inflasi yang saya pimpin," ucap Airlangga.

2. Airlangga beberkan faktor yang menjaga stabilitas inflasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa salah satu faktor yang turut menjaga kestabilan inflasi adalah kebijakan pengendalian harga pangan. Hal ini dilakukan melalui berbagai program pemerintah, termasuk penurunan harga makanan yang masuk kategori volatile food.

“Memang makanan diturunkan dan itu menjadi prioritas kita untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata dia.

Di kuartal keempat ini, pemerintah berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang langsung berdampak pada kelas menengah. Salah satu kebijakan tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, terutama di sektor otomotif.

“PPN sektor otomotif digenjot di kuartal 4 ini agar pertumbuhan terjaga di 5 persen,” ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya