49,9 Persen Responden Setuju Putusan MK Penyalahgunaan Wewenang Jokowi
Gibran dianggap tidak pantas jadi cawapres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Charta Politika Indonesia melakukan survei terhadap respons masyarakat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Sebanyak 62 persen responden mengetahui putusan MK itu.
Charta Politika Indonesia melakukan survei pada 26-31 Oktober 2023 dengan jumlah 2.400 responden di 38 provinsi. Charta Politika Indonesia menggunakan multistage random sampling dengan margin of error 2 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca Juga: Survei: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Meningkat Setelah Putusan MK
Baca Juga: Gerindra Tunggu Dukungan Resmi Bobby Nasution ke Prabowo-Gibran
1. 49,9 persen responden setuju Jokowi sudah menyalahgunakan wewenang
Dalam survei tersebut, 49,9 persen responden setuju Jokowi sudah menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden. Berikut hasilnya:
- Setuju: 49,9 persen
- Tidak setuju: 32,2 persen
- Tidak tahu: 17 persen.
Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?