TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

49,9 Persen Responden Setuju Putusan MK Penyalahgunaan Wewenang Jokowi

Gibran dianggap tidak pantas jadi cawapres

Presiden Jokowi dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Erick Thohir di CFD Solo. (IDN Times/bt)

Jakarta, IDN Times - Charta Politika Indonesia melakukan survei terhadap respons masyarakat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Sebanyak 62 persen responden mengetahui putusan MK itu.

Charta Politika Indonesia melakukan survei pada 26-31 Oktober 2023 dengan jumlah 2.400 responden di 38 provinsi. Charta Politika Indonesia menggunakan multistage random sampling dengan margin of error 2 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: Survei: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Meningkat Setelah Putusan MK

Baca Juga: Gerindra Tunggu Dukungan Resmi Bobby Nasution ke Prabowo-Gibran

1. 49,9 persen responden setuju Jokowi sudah menyalahgunakan wewenang

Presiden Jokowi saat berbincang santai sambil menyantap bakso dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Dalam survei tersebut, 49,9 persen responden setuju Jokowi sudah menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden. Berikut hasilnya:

- Setuju: 49,9 persen
- Tidak setuju: 32,2 persen
- Tidak tahu: 17 persen.

Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?

2. 48,9 persen Gibran dianggap tidak pantas menjadi cawapres

Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara Haul Habib Ali Al Hapsyi. (IDN Times/Larasati Rey)

Responden juga menganggap Gibran tidak pantas menjadi cawapres. Jumlahnya pun hampir setengah dari responden.

Berikut hasilnya:
- Tidak pantas: 48,9 persen
- Pantas: 38,2 persen
- Tidak tahu: 12,9 persen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya