TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta 

Yasonna Laoly mengaku tak tahu

Salah satu anggota tim advokasi empat kader PDIP, Victor W Nadapdap (IDN Times/Istimewa)

Intinya Sih...

  • Empat kader PDIP gugat perpanjangan kepengurusan DPP PDIP oleh Kemenkumham RI.
  • Gugatan dibawa ke PTUN Jakarta karena diduga melanggar ketentuan AD/ART partai.
  • Tim advokasi berharap PTUN membatalkan SK Perpanjangan Kepengurusan.

Jakarta, IDN Times - Empat orang kader dari PDI Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Mereka mempersoalkan pengesahan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres dan bertentangan dengan AD/ART partai.

Salah satu anggota tim advokasi empat kader PDIP, Victor W Nadapdap, menjelaskan masalah ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, perpanjangan kepengurusan ini diduga kuat melanggar ketentuan AD/ART PDIP yang ditetapkan dalam Kongres PDIP pada 2019.

"Berdasarkan keputusan Kongres PDIP pada 9 Agustus 2019, ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDIP. Dalam keputusan tersebut, masa bakti kepengurusan DPP PDIP ditetapkan hingga tahun 2024," ujar Victor dalam keterangannya, dikutip Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Terpikir Maju Bareng Kader PDIP, Mirza Ungkap Alasan Pilih Wakil Jihan

1. Perpanjangan masa kepengurusan dianggap melanggar AD/ART partai

Salah satu anggota tim advokasi empat kader PDIP, Victor W Nadapdap (IDN Times/Istimewa)

Victor menegaskan bahwa keputusan memperpanjang masa kepengurusan tanpa kongres melanggar Pasal 17 AD/ART PDIP yang mengatur masa jabatan kepengurusan hanya selama lima tahun.

"Dalam Pasal 17 AD/ART PDIP, disebutkan bahwa masa bakti kepengurusan DPP adalah lima tahun. Maka, secara otomatis masa bakti DPP PDIP yang dimulai pada 2019 seharusnya berakhir pada 9 Agustus 2024," ucap dia.

Victor juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 70 AD/ART PDIP, perubahan terhadap struktur atau masa bakti kepengurusan hanya dapat dilakukan melalui kongres partai yang digelar setiap lima tahun sekali. Kongres inilah yang memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan AD/ART.

"Perubahan AD/ART partai harus melalui kongres, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik. Kongres adalah forum tertinggi pengambilan keputusan dalam partai, yang berwenang mengubah dan menetapkan AD/ART," kata dia.

2. Ketua Umum PDIP disebutkan tak bisa perpanjang masa kepengurusan tanpa kongres

Salah satu anggota tim advokasi empat kader PDIP, Victor W Nadapdap (IDN Times/Istimewa)

Menurutnya, AD/ART PDIP tidak menyebutkan adanya hak prerogatif bagi ketua umum untuk mengubah masa bakti DPP. Dalam AD/ART, masa bakti 2019-2024 telah ditetapkan selama lima tahun, dan perubahan tersebut hanya bisa dilakukan melalui kongres.

Victor menambahkan, hak prerogatif ketua umum hanya terkait dengan mempertahankan empat pilar kebangsaan serta menjaga eksistensi partai dalam kondisi genting. Hak tersebut tidak mencakup perubahan AD/ART atau masa bakti kepengurusan.

Atas dasar tersebut, tim advokasi empat kader PDI Perjuangan berharap PTUN Jakarta membatalkan SK Perpanjangan Kepengurusan.

"Kami yakin PTUN Jakarta akan memutuskan untuk membatalkan SK No M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang perpanjangan kepengurusan PDIP, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Baca Juga: Profil I Nyoman Parta, Caleg Terpilih DPR RI Suara Terbanyak di PDIP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya