11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Dapat Sanksi dari KLHK
11 perusahaan diberikan sanksi administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas terkait polusi udara di Jabodetabek. Rapat itu digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8/2023).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, rapat terbatas itu merupakan lanjutan dari pembahasan yang pernah dilakukan pada 14 Agustus 2023.
"Tadi dikonfirmasi kembali angka-angka yang dilihat sebagai sumber pencemaran ataupun penuruan kualitas udara Jabodetabek," ujar Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Respons Heru Budi soal Semprot Air Tak Efektif Atasi Polusi Udara DKI
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Terburuk Kedua Meski Sudah Diguyur Hujan Buatan
1. Kementerian LHK beri sanksi 11 perusahaan
Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya mengatakan, Kementerian LHK mengidentifikasi 161 titik penyebab polusi udara di Jabodetabek. Dia mengatakan, ada 6 titik penyebaran polusi udara yang dekat dengan alat pemantauan Kementerian LHK.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang, kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di Tangerang ada 7, di Tangsel ada 15 entitas, di Bogor ada 10," kata dia.
Siti menerangkan, saat ini ada 10 perusahaan yang sudah diberikan sanksi menjadi penyebab polusi udara.
Editor’s picks
"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 (perusahaan)," kata dia.