MIFX Terbukti Tidak Terlibat atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
MIFX dinyatakan tidak memiliki kaitan hukum apapun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
PT Monex Investindo Futures (MIFX) dinyatakan tidak memiliki kaitan hukum apapun dengan tergugat I Nyoman Tridana Yasa dari PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK). Pernyataan ini tertuang dalam putusan nomor No. 454/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. tertanggal 18 Juli 2024 atas keberatan yang dilayangkan MIFX.
Sebelumnya, MIFX dihadapkan pada gugatan perbuatan melawan hukum oleh 108 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, MIFX menjadi pihak tergugat bersamaan dengan Henky Suryawan Branch Manager MIFX Denpasar dan I Nyoman Tridana Yasa.
Simak info selengkapnya berikut.
1. Korban melayangkan gugatan
Kasus ini bermula di Bali ketika I Nyoman Tridana Yasa menghimpun dana investasi dari masyarakat sejak 2022, serta memberi iming-iming imbal hasil yang tinggi dan tanpa
risiko. Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian yang terjadi akibat penipuan penghimpunan dan investasi dari masyarakat ini ditaksir mencapai 28 miliar rupiah dengan jumlah korban kurang lebih 354 orang.
Para korban akhirnya melayangkan gugatan terhadap I Nyoman Tridana Yasa dan PT DOK dalam perbuatan melawan hukum, yang juga menyeret MIFX selaku platform transaksi perdagangan berjangka.
Baca Juga: 4 Tanda Kamu Siap Terjun ke Dunia Trading Kripto