TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MIFX Terbukti Tidak Terlibat atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

MIFX dinyatakan tidak memiliki kaitan hukum apapun

ilustrasi trading crypto (unsplash.com/Jason Briscoe)

PT Monex Investindo Futures (MIFX) dinyatakan tidak memiliki kaitan hukum apapun dengan tergugat I Nyoman Tridana Yasa dari PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK). Pernyataan ini tertuang dalam putusan nomor No. 454/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. tertanggal 18 Juli 2024 atas keberatan yang dilayangkan MIFX. 

Sebelumnya, MIFX dihadapkan pada gugatan perbuatan melawan hukum oleh 108 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, MIFX menjadi pihak tergugat bersamaan dengan Henky Suryawan Branch Manager MIFX Denpasar dan I Nyoman Tridana Yasa. 

Simak info selengkapnya berikut. 

1. Korban melayangkan gugatan

ilustrasi trading plan (pexels.com/Alesia Kozik)

Kasus ini bermula di Bali ketika I Nyoman Tridana Yasa menghimpun dana investasi dari masyarakat sejak 2022, serta memberi iming-iming imbal hasil yang tinggi dan tanpa
risiko. Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian yang terjadi akibat penipuan penghimpunan dan investasi dari masyarakat ini ditaksir mencapai 28 miliar rupiah dengan jumlah korban kurang lebih 354 orang.

Para korban akhirnya melayangkan gugatan terhadap I Nyoman Tridana Yasa dan PT DOK dalam perbuatan melawan hukum, yang juga menyeret MIFX selaku platform transaksi perdagangan berjangka. 

Baca Juga: 4 Tanda Kamu Siap Terjun ke Dunia Trading Kripto

2. Himbauan untuk masyarakat menghindari terjadinya hal serupa di masa depan.

ilustrasi trading crypto (unsplash.com/TabTrader)

Majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan dari MIFX karena majelis hakim, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, menilai penggugat keliru mengidentifikasi pihak yang tepat dalam gugatan ini, yaitu MIFX. 

Selain itu, majelis hakim menilai para penggugat tidak mengalami kerugian yang diakibatkan oleh pihak MIFX. Ferhad Annas, selaku Direktur Utama MIFX dalam pernyataannya menghimbau masyarakat untuk menghindari terjadinya hal serupa di masa depan.

Sebelum bertransaksi di perdagangan berjangka pastikan masyarakat memilih pialang yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPEBTI.

Masyarakat juga harus lebih berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan sistem titip dana serta iming- iming trading tanpa risiko. MIFX sendiri merupakan platform trading forex teregulasi yang patuh terhadap peraturan dan tidak pernah sekalipun membuka investasi titip dana, apalagi menjanjikan keuntungan yang pasti dari aktivitas perdagangan berjangka.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya