TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mangkir, Politikus Demokrat Andi Arief Akan Dipanggil Ulang oleh KPK

KPK pastikan surat panggilan sudah sampai ke Andi Arief

(Ketua KPK Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada 23-24 Maret lalu. Namun, diketahui Andi Arief tak hadir dalam undangan pemeriksaan KPK terkait korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

Firli memastikan, surat panggilan pemeriksaan kepada Andi Arief tersebut telah dikirim langsung oleh KPK. Dia juga memastikan bahwa yang bersangkutan telah menerima surat panggilan tersebut.

“Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah diberikan KPK pada tanggal 23/24 Maret lalu. Kalaupun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu kita harus cek apakah surat tersebut sampai atau tidak. Tetapi KPK memastikan bahwa surat panggilan itu dipastikan sampai kepada tujuan,” kata Firli saat ditemui wartawan di Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: KPK Ultimatum Andi Arief Usai Mangkir dari Panggilan

1. Dugaan dana korupsi sampai ke Andi Arief

Ketika ditanya dugaan keterlibatan Andi Arief dalam korupsi Bupati nonaktif PPU, ketua lembaga antirasuah itu enggan berkomentar banyak. Dia juga enggan menjawab ketika ditanya dugaan dana korupsi sampai ke tangan salah satu petinggi Partai Demokrat.

“Yang menyimpulkan seperti itu kan Anda, dalam rangka penyelidikan, kami akan melakukan pemeriksaan, pengumpulan bukti-bukti, tentu kami akan melihat keterangan para saksi,” ujarnya.

2. KPK bakal panggil ulang Andi Arief

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain itu, Firli juga mengatakan bakal memanggil ulang Andi Arief soal dugaan keterkaitannya dengan korupsi di Kalimantan Timur. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan Andi Arief akan dipanggil ulang oleh KPK.

“Saya tidak tahu persis kapan akan dipanggil lagi, tapi kita sesuai ketentuan, seorang dipanggil satu kali tidak hadir maka ada ketentuan dalam hukum acara kita akan panggil kedua kalinya,” ucap Firli.

Baca Juga: Usai Andi Arief, KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy Setiawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya