TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demokrat: Penerbitan Perppu Ciptaker Mengangkangi MK

Perppu Ciptaker menggugurkan putusan MK

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times — Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Jumat (30/12/2022).

Perppu ini menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Partai Demokrat, penerbitan Perppu ini juga cacat formil dan mengangkangi putusan MK.

“Tindakan pemerintah hari ini mengeluarkan Perppu, telah nyata-nyata mengangkangi dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang harusnya dipatuhi,” kata Jansen dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga: DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Usai Masa Reses 

Baca Juga: Baru Diteken Jokowi, Ini Poin yang Diatur Perppu Cipta Kerja 

1. Demokrat sebut pernyataan Jokowi kontradiktif

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Jokowi sebelumnya mengatakan alasan mengapa pihaknya menerbitkan Perppu Ciptaker. Jokowi berdalih kondisi negara dan perekonomian terancam akibat krisis geopolitik Rusia-Ukraina sehingga perlu antisipasi ancaman resesi global, inflasi, hingga stagflasi dengan penerbitan Perppu Ciptaker.

Jansen menyorot alasan Jokowi tersebut yang dianggap bertolakbelakang dengan pernyataan Presiden di beberapa forum nasional dan internasional. Menurut Jansen, Jokowi selalu mengaku bahwa kondisi ekonomi Indonesia baik-baik saja meski terjadi perang Rusia-Ukraina.

“Terkait ikwal keadaan darurat, mendesak dan memaksa, kami juga melihat hal itu tidak terpenuhi. Benar, itu hak subjektif Presiden menilainya. Namun Presiden sendiri dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik-baik saja. Ini tentu bertolak belakang dgn syarat-syarat keluarnya Perppu,” ujar Jansen.

Baca Juga: Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Lama Bila Lewati Prosedur Normal

2. Penilaian subjektif Jokowi tak seharusnya jadi hukum

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Menurut Partai Demokrat, alasan Jokowi menerbitkan Perppu karena penilaian subjektif presiden. Padahal menurutnya, penilaian subjektif Jokowi tak semestinya menjadi hukum.

“Karena kita ini negara hukum, keadaan darurat itu juga bisa diukur oleh publik yang adalah bagian dari masyarakat hukum Indonesia. Penilaian subjektif Presiden bukanlah titah yg serta merta harus jadi hukum,” ucap Jansen.

Baca Juga: Baru Diteken Jokowi, Ini Poin yang Diatur Perppu Cipta Kerja 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya