Anggota DPR Kutuk Guru Agama Pemerkosa Siswi SMP: Tidak Berperikemanusiaan
Nurhuda dorong implementasi UU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB MF Nurhuda Yusro mengaku prihatin terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru berstatus PNS kepada siswi SMP.
Nurhuda mengutuk tindakan tersebut dan menyebutnya tidak berperikemanusiaan.
“Saya turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak SMP di wilayah Kecamatan Grinsing, Kabupaten Batang. Kita sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan,” kata Nurhuda dalam keterangan tertulis ke IDN Times, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Kemen PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Bechi Dapat Keadilan
1. Dorong implementasi UU 12/2022
Nurhuda mendorong pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada anak-anak korban kekerasan seksual.
Selain itu, Nurhuda juga menilai perlu aturan turunan UU TPKS segera untuk penindakan hukum tindak kekerasan seksual pada anak.
“Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-UU TPKS dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ucap dia.
Baca Juga: Viral Pria Jadi Korban Pelecehan Seksual, KAI Siap ke Jalur Hukum