TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Kutuk Guru Agama Pemerkosa Siswi SMP: Tidak Berperikemanusiaan

Nurhuda dorong implementasi UU TPKS

Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro. (IDNTimes/Dok.DPR)

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB MF Nurhuda Yusro mengaku prihatin terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru berstatus PNS kepada siswi SMP.

Nurhuda mengutuk tindakan tersebut dan menyebutnya tidak berperikemanusiaan.

“Saya turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak SMP di wilayah Kecamatan Grinsing, Kabupaten Batang. Kita sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan,” kata Nurhuda dalam keterangan tertulis ke IDN Times, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Kemen PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Bechi Dapat Keadilan

1. Dorong implementasi UU 12/2022

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Nurhuda mendorong pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada anak-anak korban kekerasan seksual.

Selain itu, Nurhuda juga menilai perlu aturan turunan UU TPKS segera untuk penindakan hukum tindak kekerasan seksual pada anak.

“Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-UU TPKS dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ucap dia.

2. Soroti trauma kekerasan seksual pada anak

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Politikus PKB ini menyebut kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak korban seringkali menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Korban juga terkadang mendapat stigma buruk dari masyarakat.

“Oleh karena ini korban butuh pemulihan. Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban," ujar Nurhuda.

Selain itu, para korban yang merupakan peserta didik berada dalam kondisi tidak berdaya (powerless) karena ada relasi kuasa korban dengan guru yang dipandang memiliki kuasa otoritas keilmuan dan juga termasuk tokoh masyarakat.

Maka dari itu, aparat kepolisian harus mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus kekerasan seksual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya akan terus kawal advokasi terhadap kasus ini,” tuturnya.

Baca Juga: Viral Pria Jadi Korban Pelecehan Seksual, KAI Siap ke Jalur Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya