TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Apresiasi PKB PT Perkebunan Nusantara III dan Serikat Pekerja

Wujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025 di Jakarta, Senin (20/11/2023). (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025 di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menaker Ida dalam sambutannya mengapresiasi penandatanganan PKB Induk oleh kedua pihak. Hal itu karena, menurutnya, ini menjadi semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. Selain itu, adanya PKB diharapkan mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja/buruh.

Baca Juga: Sambut Era Society 5.0, Kemnaker Dorong Generasi Muda Lakukan Hal Ini

1. Masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025 di Jakarta, Senin (20/11/2023). (dok. Kemnaker)

Menaker Ida pun mendorong seluruh pekerja perkebunan, khususnya FSPBUN, untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling agar dapat bersaing di era digitalisasi modern.

Ia juga mengingatkan, PKB Induk yang telah ditandatangani ini bukanlah menjadi bagian akhir, serta masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan.

2. Tingkatkan dialog secara kekeluargaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025 di Jakarta, Senin (20/11/2023). (dok. Kemnaker)

Menaker Ida juga menambahkan, bila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB Induk, hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dan pekerja," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Cerminkan Kompetensi dan Integritas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya