Perkuat Literasi Keuangan, PNM Ajak Nasabah Lindungi Data Pribadi
Ada 5 hal yang bisa dilakukan melindungi data pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kasus penyalahgunaan data pribadi kerap terjadi di Indonesia. Nasabah produk jasa keuangan sering kali menjadi korban. Pasalnya, data pribadi sering kali disebarluaskan oleh pemiliknya sendiri baik melalui media sosial ataupun secara konvensional.
Data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat serta data pribadi yang bersifat spesifik seperti data anak, informasi kesehatan, dan data genetika marak diunggah oleh masyarakat melalui akun media sosial pribadi masing-masing.
Adapun secara konvensional, masyarakat masih mudah percaya pada orang terdekat atau orang di sekitarnya yang meminjam identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dengan dalih tertentu. Hal ini menjadi risiko bagi nasabah jasa keuangan menjadi korban penyalahgunaan data.
Baca Juga: Kisah Iin, Nasabah PNM yang Jadi 'Pahlawan' Bagi Keluarga dan Tetangga
1. Jangan mudah membagikan informasi pribadi
Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, mengingatkan seluruh masyarakat khususnya nasabah PNM Mekaar untuk tidak mudah membagikan informasi pribadi dan apik dalam melindungi data milik sendiri. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Berbagai tren di era digital membuat masyarakat terbawa arus flexing yang secara tidak sadar mendorong mereka membagikan data pribadinya. Padahal ini berbahaya dan mudah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ungkap Dodot.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil: Kami Terus Tegakkan Prinsip Perlindungan Data Pribadi