TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye

Memilih untuk Indonesia

Petugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh bersama aparat keamanan menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/11/2023), karena melanggar aturan kampanye untuk pemasangan APK yang baru boleh dilakukan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk hal-hal yang dilarang dalam desain alat peraga kampanye (APK).

Aturan mengenai pelaksanaan kampanye tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023. Dalam Bab II lampiran keputusan tersebut, dijelaskan mengenai metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Baca Juga: Ini 3 Langkah Kominfo Berantas Hoaks Pemilu 2024

1. Metode kampanye yang diperbolehkan

Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Metode kampanye juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, serta iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Metode atau bentuk lain kampanye yang juga dibolehkan adalah rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Berbagai aturan yang ditetapkan selama masa kampanye

Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 juga mengatur sejumlah larangan terkait desain alat peraga kampanye (APK). Berikut 5 larangan dalam desain alat peraga kampanye atau APK, dikutip dari laman resmi KPU.

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memuat konten yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina suku, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.

4. Menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

5. Menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.

Adapun pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut.

  • Etika.
  • Estetika.
  • Kebersihan.
  • Keindahan.
  • Keamanan.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Masjid Tidak Boleh Dipakai Kampanye

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya