Kemnaker Komitmen Tinggi Tanggulangi Tuberkulosis di Tempat Kerja
Diwujudkan dengan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi tuberkulosis (TBC) di tempat. Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja.
"Permenaker ini keluar sebagai bentuk keinginan kita mengeliminasi tuberkulosis di tempat kerja," kata Menaker Ida pada acara Dialog Menyatukan Langkah dalam Membendung TBC di Indonesia pada Selasa (25/7/2023) di Jakarta.
Baca Juga: Dukung Program Kemnaker, Para Pengawas Ketenagakerjaan Dapat Apresiasi
1. Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan
Menaker Ida menyatakan bahwa Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan, yaitu sosialisasi, melakukan penemuan kasus TBC di tempat kerja dengan melakukan skrining penemuan gejala awal TBC menggunakan formulir sesuai standar Kementerian Kesehatan pada perusahaan di beberapa wilayah.
Selain itu, Kemnaker juga menyusun kebijakan pemberian penghargaan untuk memotivasi perusahaan agar terus berkontribusi aktif menemukan dan menurunkan angka kasus TBC, sehingga target untuk mengeliminasi TBC tahun 2030 dapat terwujud.
Baca Juga: Menaker: HUT ke-76, Momentum Terus Perbaiki Kinerja KemnakerÂ