Menaker: Kami Evaluasi Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Diharapkan menghasilkan kebijakan yang komprehensif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Evaluasi tata kelola dilakukan pada seluruh proses penempatan dan pelindungan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran yang komprehensif.
“Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Indonesian Healthcare Business Matching di Abu Dhabi
1. Fokus evaluasi terkait kemudahan proses penempatan dan pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia
Ida Fauziyah menjelaskan, evaluasi yang dilakukan di antaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa; kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end, yakni terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan pelindungan pekerja migran, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.
Kemudian, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran; optimalisasi pelindungan pekerja migran Indonesia; optimalisasi layanan terpadu satu atap dan mal layanan publik; perluasan lokasi pelayanan di bandara, pelabuhan, dan kantor perbatasan lintas negara; optimalisasi pelindungan PMI, melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor; serta pilot plan penataan penempatan pekerja migran Indonesia di 6 Provinsi, yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut.
“Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Menaker: HUT ke-76, Momentum Terus Perbaiki Kinerja KemnakerÂ