TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Jabar Serahkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemdaprov Jabar

Rekomendasi dari BPK diharapkan segera ditindaklanjuti

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya. (dok. Humas Pemdaprov Jabar)

Bandung, IDN Times – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya. Hal ini disampaikan saat rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dan Anggota V BPK RI sebagai pimpinan pemeriksaan keuangan negara V Ahmadi Noor Supit, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jabar.

1. LHP atas LKPD Jabar TA 2023 harus disampaikan BPK kepada DPRD

Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Machmudin menghadiri penyerahan Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Taufik Hidayat mengatakan, sesuai jadwal acara rapat paripurna adalah penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Jabar TA 2023. Hal ini berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa LHP atas LKPD Jabar TA 2023 harus disampaikan BPK RI kepada DPRD. 

“Memenuhi Undang-Undang tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar telah bersurat kepada DPRD Provinsi Jabar dengan nomor 85/S/XVIII.BDG/05/2024, tanggal 8 Mei 2024 perihal permohonan jadwal agenda penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023,” kata Taufik Hidayat, Selasa (21/5/2024). 

Taufik menyatakan bahwa setelah penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023, maka DPRD Jawa Barat telah memiliki dasar untuk membahas agenda Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023. 

“Untuk itu, kami menunggu proses lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jabar,” kata Taufik Hidayat. 

Baca Juga: Jabar Matangkan Pembangunan Jatinangor City of Digital Knowledge

2. Rekomendasi dari BPK diharapkan segera ditindaklanjuti Pemdaprov Jabar

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Sementara itu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan, BPK RI memberikan opini WTP dengan penekanan satu hal atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023. Diharapkan poin penekanan suatu hal termasuk rekomendasi dari BPK RI segera ditindaklanjuti Pemdaprov Jabar. 

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan ini sebagaimana Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

“Mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Ahmadi Noor.

3. BPK telah memeriksa LKPD Provinsi Jabar TA 2023 dengan opini WTP

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa BPK telah memeriksa LKPD Provinsi Jabar TA 2023 dengan opini WTP. Hal ini prestasi luar biasa yang diraih selama 13 kali berturut-turut. 

“Opini WTP ini mencerminkan transparansi, kredibilitas, efisiensi pengelolaan keuangan,” kata Bey Triadi Machmudin. (WEB)

Baca Juga: Jabar Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya