DPRD Jabar Serahkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemdaprov Jabar
Rekomendasi dari BPK diharapkan segera ditindaklanjuti
Bandung, IDN Times – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya. Hal ini disampaikan saat rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dan Anggota V BPK RI sebagai pimpinan pemeriksaan keuangan negara V Ahmadi Noor Supit, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jabar.
1. LHP atas LKPD Jabar TA 2023 harus disampaikan BPK kepada DPRD
Taufik Hidayat mengatakan, sesuai jadwal acara rapat paripurna adalah penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Jabar TA 2023. Hal ini berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa LHP atas LKPD Jabar TA 2023 harus disampaikan BPK RI kepada DPRD.
“Memenuhi Undang-Undang tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar telah bersurat kepada DPRD Provinsi Jabar dengan nomor 85/S/XVIII.BDG/05/2024, tanggal 8 Mei 2024 perihal permohonan jadwal agenda penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023,” kata Taufik Hidayat, Selasa (21/5/2024).
Taufik menyatakan bahwa setelah penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023, maka DPRD Jawa Barat telah memiliki dasar untuk membahas agenda Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023.
“Untuk itu, kami menunggu proses lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jabar,” kata Taufik Hidayat.
Baca Juga: Jabar Matangkan Pembangunan Jatinangor City of Digital Knowledge