Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera ditindaklanjuti, untuk menjawab kebutuhan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini. Hal ini guna mendorong pencegahan terjadinya praktik pengumpulan data pribadi yang dapat merugikan masyarakat.
Wahyudi mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi setidaknya berisi hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi, Kominfo SP 2 Facebook
1. Ruang lingkup dari UU Perlindungan Data Pribadi
IDN Times/Auriga Agustina Hukum tentang perlindungan data pribadi harus mengacu pada hak-hak dasar dan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia (HAM) internasional. Hukum tersebut juga harus secara tegas menampilkan keselarasannya dengan hak dasar.
"Acuan rujukan tersebut setidaknya harus nya mencakup instrumen perlindungan data regional dan internasional, yang mengikat ataupun tidak, seperti panduan tentang perlindungan privasi dan pemindahan data pribadi lintas negara," ujar Wahyudi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
2. Definisi data pribadi harus jelas
unsplash.com/Con Karampela Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi setidaknya harus tertulis definisi dari data pribadi itu sendiri. Sebagai contoh data pribadi adalah setiap informasi yang membuat seseorang dapat diidentifikasi dan dikenali sebagai seorang individu.
"Perlindungan data biasanya diartikan sebagai hukum yang ditujukan untuk melindungi data pribadi kita," ujar Wahyudi.
3. Prinsip perlindungan data
IDN Times/Gregorius Aryodamar P Wahyudi mengatakan, pada dasarnya prinsip perlindungan data terdiri dari wajar berdasarkan hukum dan transparan, minimalisasi, pembatasan penyimpanan, dan akuntabilitas. Kemudian, pembatasan tujuan, ketepatan, dan integritas serta kerahasiaan.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
4. Kewajiban pengendalian dan pengolahan data
IDN Times/Auriga Agustina Wahyudi menjelaskan pengendalian data adalah seseorang atau badan hukum, publik atau privat, yang secara sendiri-sendiri atau bersamaan dengan yang lain, menentukan tujuan dan cara pengolahan data pribadi.
Sedangkan pengolahan data adalah setiap bentuk pengoperasian data pribadi, baik secara otomatis ataupun tidak, mulai dari proses pengumpulan, rekaman, organisasi, penataan, penyimpanan, adaptasi, perubahan, pengambilan, konsultasi, penggunaan, penyingkapan data, penghapusan.
"Terminologi untuk menyebutkan orang-orang yang bertanggung jawab atas pengolahan data pribadi terus berubah. Meski demikian, terdapat dua entitas yang memiliki kendali," tutur Wahyudi.
5. Hak subjek data atau pemilik data
pixabay/LoboStudioHamburg Setiap individu adalah pemilik data atas informasi pribadinya. Dalam regulasi internasional, istilah lain dari pemilik data adalah subjek data.
"Pada prinsipnya, pemilik data memiliki hak-hak tertentu yang harus dilindungi pada saat terjadi pengolahan data. Hak atas informasi, hak untuk mengakses, hak untuk menolak, hak untuk meralat, memblokir, dan menghapus, hak atas pemindahan data, hak atas pemilihan yang efektif, hak mendapat kompensasi," papar Wahyudi.
Baca Juga: DPR Belum Juga Terima RUU Perlindungan Data Pribadi WNI