Zonasi COVID-19 Sudah Gak Jadi Penentu Izin Sekolah Tatap Muka
Gimana nih menurut para siswa dan orang tua? Setuju gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan peta zonasi risiko dari Satgas Penanganan COVID-19 tidak lagi menjadi penentu pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Hal ini disampaikan Mendikbud menyusul penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
"Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Mendikbud dalam konferensi pers pengumuman penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 yang dilakukan secara daring pada Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Nadiem Izinkan Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI: Gak Bisa Sembarangan
1. Pemda akan memutuskan kapan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan
Mendikbud mengatakan, pemerintah daerah nantinya berwenang menentukan kapan pembelajaran tatap muka mulai boleh berjalan di wilayahnya.
"Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih granular, lebih mendetail," kata Nadiem.
Nantinya akan ada tiga pihak yang akan menentukan pemberlakuan pembelajaran tatap muka, yakni Pemda dan Kantor Wilayah Kemenag, Kepala Sekolah, dan orang tua melalui perwakilan di komite sekolah.
"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan deskripsi kepala daerahnya," ujar Nadiem.
Deskripsi tersebut menurut Nadiem berdasarkan evaluasi kepala daerah terkait dengan wilayah mana saja yang dinilai siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua ceklis untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata dia.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Januari 2021 Sekolah Sudah Boleh Tatap Muka