YLBHI Terima Laporan 206 Orang Ditangkap saat Demo di DPR
Korban mengalami kekerasan, doxing, hingga penangkapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menerima laporan adanya tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, saat mengamankan demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Pengaduan yang masuk di TAUD (Tim Advokasi Untuk Demokrasi) hingga pukul 21.30 WIB ada 26 laporan dengan tindakan yang didapatkan berupa kekerasan, doxing, dan penangkapan," kata Direktur YLBHI, Muhamad Isnur, kepada IDN Times, Jumat (23/8/2024).
1. Demonstran mengalami kekerasan dari polisi
Isnur menyebutkan, polisi mulai menembakan gas air mata kepada demonstran, ketika massa berhasil merobohkan pagar gedung DPR. Tak sampai di situ, aparat kepolisian juga disebut memburu mahasiswa dan pelajar setelah kerumunan terpecah.
"Banyak massa aksi yang mendapatkan pengeroyokan dengan cara memukul dengan tongkat dan menendang massa aksi," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM: 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Segera Bebaskan!