YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Ada ratusan massa aksi yang ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membebaskan ratusan demonstran yang saat ini ditahan aparat kepolisian.
Penahanan dilakukan buntut dari demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) di gedung DPR RI, dan beberapa kota lainnya, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Untuk itu, YLBHI mendesak, satu, Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya melepaskan massa aksi yang ditangkap saat ini juga," ujar Direktur YLBHI Muhamad Isnur kepada IDN Times, Jumat (23/8/2024).
1. YLBHI minta Polri tidak melakukan kekerasan pada demonstran
YLBHI juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum. Antara lain mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga Kapolres, menjaga agar anak buahnya tidak melakukan represi dan kekerasan yang merupakan tindakan pidana.
Selain itu, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya diminta membatalkan tindakan penyisiran massa aksi.
YLBHI juga mendesak agar Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya dan satuan wilayah dan kerja di bawahnya, untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi demonstran yang ditangkap dan ditahan. Juga memberikan akses pengobatan intensif bagi korban yang mengalami luka akibat kekerasan yang sekarang masih ditahan.
Selain kepada kepolisian, YLBHI juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komnas Perempuan untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor-kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya.
Baca Juga: YLBHI Terima Laporan 206 Orang Ditangkap saat Demo di DPR