TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jaksel Terima Tiga Gugatan Praperadilan Terkait Firli Bahuri

Permasalahkan Firli Bahuri tak ditahan

Firli Bahuri (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Ini terkait dengan tak ditahannya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang sudah tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Sidang pra peradilan akan digelar dalam waktu dekat. "Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3/2024)," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengutip ANTARA.

1. MAKI, LP3HI, dan KEMAKI ajukan permohonan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuyamto mengatakan tiga pihak tercatat mengajukan gugatan praperadilan untuk khasus Firli Bahuri. Adapun ketiga pihak tersebut adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Adapun tiga pihak yang dijadikan sebagai termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisiam RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Praperadilan ini teregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," ujar Djuyamto. Dia mengatakan, persidangan gugatan praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marshinta.

Baca Juga: Abraham Samad dan Saut Situmorang Surati Kapolri Soal Firli Bahuri

2. Minta bentuk korps pemberantasan tindak pidana korupsi

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan permintaan kepada hakim dalam gugatan ini adalah pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo".

Ini dilakukan lantara termohon satu dan termohon dua dalam gugatan tersebut dianggap melakukan penghentian penyidikan lantaran tak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar Firli Bahuri ditahan dan para termohon diminta melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin.

Baca Juga: Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak, Pengacara: Ada di Rumah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya