KPK Geledah dan Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar dari Korupsi DJKA
Juga dilakukan pemasangan plang di tiga wilayah
Intinya Sih...
- KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan tanda penyitaan terkait dugaan korupsi DJKA Kemenhub
- Penyitaan aset mencapai Rp27,4 miliar termasuk rumah, tanah, deposito, obligasi, dan uang tunai
- Pemasangan plang dilakukan di tiga wilayah yakni Jakarta, Semarang, dan Purwokerto setelah OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan tanda penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan aset dengan nilai mencapai Rp27,4 miliar.
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/8/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya