TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Geledah dan Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar dari Korupsi DJKA

Juga dilakukan pemasangan plang di tiga wilayah

Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Intinya Sih...

  • KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan tanda penyitaan terkait dugaan korupsi DJKA Kemenhub
  • Penyitaan aset mencapai Rp27,4 miliar termasuk rumah, tanah, deposito, obligasi, dan uang tunai
  • Pemasangan plang dilakukan di tiga wilayah yakni Jakarta, Semarang, dan Purwokerto setelah OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub

Jakarta, IDN Times - KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan tanda penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan aset dengan nilai mencapai Rp27,4 miliar.

"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/8/2024).

1. Daftar aset yang disita

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memperpanjang pemberlakuan tarif promo LRT Jabodebek hingga 31 Maret 2024. (Dok. DJKA)

KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan kasus korupsi DJKA. Termasuk sembilan unit rumah dan tanah, deposito, hingga uang tunai.

"Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp.8.685.000.000. Penyitaan terhadap enam deposito yang berada pada 2 perbankan dengan nilai total Rp 10.268.065.497," ujar Tessa.

Selain itu, KPK juga menyita empat obilgasi yang berada pada dua perbankang dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta.

"Serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta. Penyitaan uang tunai sebesar Rp1.380.000.000," ujar Tessa.

Baca Juga: Hasto PDIP Minta Maaf Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus DJKA

2. Pemasangan plang di tiga wilayah

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK disebut melakukan penggeledahan dan penyitaan sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Selain itu, pemasangan tanda penyitaan juga dilakukan di tiga wilayah.

"Pemasangan plang (tanda penyitaan) di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang dan Purwokerto," ujar Tessa.

Baca Juga: Eks Kepala Rutan KPK Bantah Lakukan Pungli, Minta Dibebaskan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya