TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Duga Ada Upaya Pemusnahan Bukti di Kasus Kementan

Sejumlah barang bukti diamankan

Mentan Syahrul Yasin Limpo menyampaikan sambutan dalam kegiatan Social Creative Coffee Expo. (Dok. Kementan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini diungkapkan KPK usai melakukan penggeledahan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Usai Geledah Ruang Kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo 

1. Duga dokumen yang dimusnahkan terkait aliran uang

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK menduga, sejumlah dokumen yang diduga merupakan barang bukti telah dimusnahkan. Meski demikian, KPK mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik terkait kasus ini.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," tulis KPK dalam keterangannya.

2. KPK ingatkan jangan ada yang halangi proses

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan yang dilakukan pihak berwenang terkait dengan kasus dugaan korupsi di wilayah Kementan. Ketegasan KPK ini untuk menerapkan pasal 21 UU Tipikor. KPK juga berharap agar para saksi dapat bekerja sama dengan kooperatif selama proses.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Rampung Geledah Rumah Dinas Mentan Yasin Limpo, Temukan Uang Asing

Baca Juga: Mentan SYL Dikabarkan Jadi Tersangka, NasDem: Tunggu Pengumuman Resmi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya