Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal alias satu pasangan dalam Pilkada Serentak 2024. Ini berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin merinci, 41 daerah dengan wakil tunggal tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
1. Tadinya ada 43 daerah
Penyandang disabilitas di Palembang menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 (IDN Times/Rangga Erfizal) Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya memilki calon tunggal di Pilkada serentak 2024.
Adapun dua daerah yang akhirnya menambah calona dalah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Baca Juga: Bagaimana Aturannya bila Kotak Kosong Menang di Pilkada?
2. Pendaftaran calon sudah ditutup
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Calon tunggal yang ada di 41 daerah ini nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. Pendaftaran calon secara resmi sudah ditutup oleh KPU.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif mengutip ANTARA.
KPU mengatakan akan tetap melakukan pengundian nomor urut kepada daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Baca Juga: Siapa yang Jadi Kepala Daerah Jika Kotak Kosong Menang?