YLBHI Minta Anwar Usman Sadar Diri dan Mundur sebagai Hakim MK
Disebut tidak lagi pantas menduduki jabatan hakim MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelanggaran kode etik berat Anwar Usman dinilai sebagai putusan yang bermasalah. Hal ini disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia.
“YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim MK karena tidak lagi pantas menduduki jabatan tersebut,” ujar Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Arif Maulana dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
YLBHI dan 18 LBH Kantor juga meminta MK serta lembaga negara mengevaluasi dan mengoreksi Majelis Kehormatan MK pada masa kepemimpinan Anwar Usman.
Baca Juga: Anwar Usman Kritisi Sidang MKMK Digelar Dibuka: Menyalahi Aturan
Baca Juga: Jubir Anies Minta Pencawapresan Gibran Dievaluasi Buntut Putusan MKMK
1. Peradilan MKMK dianggap sesat
Putusan MKMK ini dianggap mencederai persamaan di muka hukum dan melukai keadilan warga yang punya trauma pada pemerintahan orde baru sehingga peradilan MKMK dianggap sesat.
“Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Arif.
Selain itu, MKMK dianggap melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah.
"Putusan ini membenarkan keraguan publik terhadap MK saat ini yang hanya bersifat ad hoc dan komposisi majelis kehormatan MK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga: MKMK Nyatakan Enam Hakim Konstitusi Bersalah, Kena Sanksi Teguran
Baca Juga: Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Tegas soal Anwar Usman