TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YLBHI Minta Anwar Usman Sadar Diri dan Mundur sebagai Hakim MK

Disebut tidak lagi pantas menduduki jabatan hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, IDN Times - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelanggaran kode etik berat Anwar Usman dinilai sebagai putusan yang bermasalah. Hal ini disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia.

“YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim MK karena tidak lagi pantas menduduki jabatan tersebut,” ujar Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Arif Maulana dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

YLBHI dan 18 LBH Kantor juga meminta MK serta lembaga negara mengevaluasi dan mengoreksi Majelis Kehormatan MK pada masa kepemimpinan Anwar Usman.

Baca Juga: Anwar Usman Kritisi Sidang MKMK Digelar Dibuka: Menyalahi Aturan

Baca Juga: Jubir Anies Minta Pencawapresan Gibran Dievaluasi Buntut Putusan MKMK 

1. Peradilan MKMK dianggap sesat

Sidang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Putusan MKMK ini dianggap mencederai persamaan di muka hukum dan melukai keadilan warga yang punya trauma pada pemerintahan orde baru sehingga peradilan MKMK dianggap sesat.

“Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Arif.

Selain itu, MKMK dianggap melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah.

"Putusan ini membenarkan keraguan publik terhadap MK saat ini yang hanya bersifat ad hoc dan komposisi majelis kehormatan MK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga: MKMK Nyatakan Enam Hakim Konstitusi Bersalah, Kena Sanksi Teguran

2. MKMK disebut gagal kembalikan kepercayaan publik

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

YLBHI menilai, Anwar Usman seharusnya tidak hanya dicopot jabatannya sebagai ketua MK tetapi juga sebagai hakim MK. Hal ini, kata Arif, telah termaktub dalam Pasal 41 huruf c Jo Pasal 47 PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, kata dia, MKMK juga seharusnya konsisten dengan fakta hukum terbuktinya ada pelanggaran berat yang dilakukan Anwar.

“Sayangnya, hanya Prof Bintan S Saragih yang konsisten mengambil pandangan tersebut melalui dissenting opinion,” ujarnya.

Putusan MKMK disebut gagal jawab kebutuhan mendesak upaya penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik imbas adanya dugaan karpet merah pada Gibran Rakabuming Raka di kontestasi Pemilu 2024. MKMK  juga dianggap tak berani ambil momentum untuk mengoreksi putusan 90/PUU-XXI/2023 bermasalah. 

“Padahal ketentuan Pasal 17 Ayat 6 dan 7 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan dianggap tidak sah jika diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan dan harus diperiksa kembali oleh hakim yang berbeda dapat dijadikan sandaran MKMK untuk mengambil terobosan hukum,” kata Arif.

Baca Juga: Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Tegas soal Anwar Usman

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya