Yasonna: Golden Visa Pertegas Posisi Indonesia di Mata Internasional
Pemegang golden visa memiliki izin tinggal 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis (25/7/2024). Golden visa ditujukan buat warga negara asing yang bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk investor korporasi atau perorangan.
Dengan visa ini, investor dapat tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Acara ini dihadiri Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan sejumlah meneri kabinet Indonesia Maju.
Dalam sambutannya, Yasona berharap kebijakan ini memberikan dampak baik bagi Indonesia di mata internasional.
"Dengan kebijakan golden visa semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional. Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia serta diaspora Indonesia untuk datang berkontribusi dan turut serta membangun Indonesia," kata dia dalam agenda peluncuran Golden Visa di The Ritz Calton, Jakarta, Kamis (25/7/2024)
Sementara itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan, warga negara asing yang mendapat golden visa tak boleh sembarangan. Pemerintah harus melihat dengan cermat kontribusi calon pemegang visa itu.
"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," kata dia.
Editor’s picks
Kebijakan golden visa diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Golden visa merupakan visa yang diberikan kepada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun. WNA itu harus mempunyai manfaat berbeda ketimbang pemegang visa umum.
Sejumlah tarif atau nilai investasi telah ditetapkan untuk pemegang golden visa. Harapannya, para pemegang golden visa bisa berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Luncurkan Golden Visa: Jangan Loloskan Orang Berbahaya
Baca Juga: Ada Gate Khusus Golden Visa di Imigrasi Bandara Soetta
Baca Juga: Golden Visa Pertama Diterbitkan untuk Pendiri ChatGPT Samuel Altman