TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WALHI: Rempang Eco-City Tak Pernah Dikonsultasikan ke Masyarakat

Proyek ini disebut punya kecacatan yang serius

Polda Kepri amankan kericuhan di Kantor BP Batam, Rempang, Senin (11/9/2023). (dok. Humas Polda Kepri)

Jakarta, IDN Times - Proyek Rempang Eco-City disebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat bermasalah. Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, yang merupakan bagian dari gerakan Solidaritas Nasional untuk Rempang menyoroti bagaimana payung hukum proyek ini baru disahkan pada 28 Agustus 2023.

Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

“Proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak,” kata dia dalam keterangan tertulis, dilansir Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Fakta-Fakta Rempang Eco-City, PSN Jokowi yang Picu Konflik Rempang

Baca Juga: Rempang Eco-City Jadi Pusaran Konflik, Ini Profil Xinyi Group

1. Pembangunan PSN di Indonesia kental mobilisasi aparat

Solidaritas Nasional untuk Rempang (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Zenzi menilai, hampir dalam setiap pembangunan PSN di Indonesia, pemerintah selalu memobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat.

Dalam PSN, kata dia, pengadaan tanahnya pun selalu merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah.

Baca Juga: Kapolri Kirim 4 Kompi Tambahan ke Rempang 

2. Proyek ini punya kecacatan yang serius

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, mengatakan, proyek ini punya kecacatan yang serius. Di antaranya tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta tak ada peruntukan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Bahkan menurutnya, sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN pada Badan Pengembangan (BP) Batam untuk mengelola Pulau Rempang sampai sekarang tidak dapat dibuktikan. Termasuk belum adanya pelepasan status kawasan hutan dari KLHK.

“Dalam pembangunan proyek Rempang Eco-City, dapat dipastikan banyak kecacatan prosedur serta persoalan lingkungan hidup,” katanya.

Baca Juga: Kapolri soal Rempang: Ada Sosialisasi Tapi Komunikasi Tak Berjalan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya