TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Kasus KDRT Dokter Q: Sedang Hamil hingga Suami Jadi Tersangka

Suaminya telah ditahan polisi

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang dokter perempuan di Bogor, Jawa Barat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dokter Q (31) meninggalkan rumah selama beberapa hari. Kisahnya viral usai sang suami Willy Sulistio (39) mencari keberadaannya melalui media sosial.

Namun belakangan diketahui bahwa Dokter Q kabur karena mengalami KDRT berulang dari suaminya. Meski kini Dokter Q sudah kembali, tetapi suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bogor.

Dokter Q yang sudah memiliki tiga orang anak itu juga saat ini tengah mengandung. Kini dia sudah mendapat perlindungan di Pusat Pelayanan untuk Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di P2TP21 meminta perlindungan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dikutip dari ANTARA, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Waspada Dampak Fatal Perkawinan Anak, KDRT hingga Stunting

Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Layanan Kesehatan Mental Korban KDRT

1. Berawal dari pertengkaran di tengah malam

Korban KDRT dr Qory Ulfiyah Ramayanti di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

Dokter Q diketahui tengah hamil enam bulan dan kabur dari rumahnya sejak Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. 

Dia mengatakan, awal mula pertengkarannya dengan sang suami terjadi pada 13 November dini hari. Dia berniat memberikan kejutan kepada suaminya yang akan berulang tahun ke-39.

Saat Dokter Q ingin mematikan televisi untuk memberikan kejutan, Willy merasa tersinggung. Pertengkaran keduanya berlanjut pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Dia mengambil dua bilah pisau dari dapur, tetapi berhasil ditenangkan oleh Dokter Q.

Baca Juga: Tiap Jam Tiga Perempuan Jadi Korban KDRT di Rumahnya Sendiri

2. Korban ditendang dan diinjak suaminya

Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, pada saat Dokter Q berada di depan kamar, kata Rio, korban ditendang berkali-kali hingga terjatuh dan diinjak bagian lehernya.

"Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ujar Rio.

3. Ada temuan luka di tubuh dokter Q

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Polres Bogor telah berkoordinasi dengan Pusat P2TP2A untuk menghadirkan korban di Polres Bogor. Dokter Q dimintai keterangan dan ditemukan sejumlah tanda kekerasan yang dialami warga Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor itu.

Setelah memberikan keterangan kepada polisi, dia menjalani visum dan melaporkan suaminya atas kasus KDRT. 

Baca Juga: Menteri PPPA: Masyarakat Mulai Sadar KDRT tetapi Angkanya Masih Tinggi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya