TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Keimigrasian Sah, Penangkalan WNA Kriminal Bisa Seumur Hidup

UU ini akomodir pejabat imigrasi dilengkapi senpi

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)

Intinya Sih...

  • RUU Keimigrasian disahkan menjadi UU, mengatur penangkalan WNA bermasalah hingga 10 tahun atau seumur hidup.
  • UU baru mengakomodasi perbaikan layanan dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali dan multiple entry permit.
  • UU Keimigrasian terbaru mengakomodir pejabat Imigrasi dilengkapi senjata api untuk penegakan hukum.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim buka suara soal pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024). 

Salah satu hal yang dibahas adalah terkait penangkalan. Perubahan pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan peraturan Menteri.

“Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” kata Silmy dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

1. Pengaturan masa berlaku izin masuk kembali

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali atau multiple entry permit. Ini disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia (orang asing) punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” kata dia.

Baca Juga: UU Keimigrasian Sah Pejabat Imigrasi Kini Dilengkapi Senjata

2. UU Keimigrasian akomodir pejabat imigrasi dilengkapi senpi

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodir pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kataSilmy.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya