UU Keimigrasian Sah Pejabat Imigrasi Kini Dilengkapi Senjata
Di bidang penegakan hukum dan keamanan negara
Intinya Sih...
- DPR RI mengesahkan RUU Keimigrasian menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
- Penambahan substansi baru pasal 3 ayat 4 terkait kebutuhan pejabat imigrasi dilengkapi senjata api.
- Pembekalan senjata api diatur lebih rinci di peraturan menteri untuk penegakan hukum dan keamanan negara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ketujuh, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus.
“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata dia di rapat.
Kemudian seluruh anggota DPR yang ada serempak menimpali pertanyaan itu dengan kalimat setuju.