TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tips Aman Naik KRL buat Ibu Hamil, Bisa Pakai Pin Khusus

Selain itu ada kursi prioritas

Stasiun Jakarta Kota. (dok. KAI Commuter)

Intinya Sih...

  • Pengguna KRL yang sedang hamil dapat menggunakan pin ibu hamil untuk mendapatkan tempat duduk prioritas.
  • Pendaftaran untuk mendapatkan pin dilakukan secara daring atau langsung ke petugas di stasiun KRL.
  • Transportasi umum lain seperti TransJakarta dan MRT juga menyediakan kursi prioritas bagi ibu hamil dan kelompok rentan lainnya.

Jakarta, IDN Times - Pengguna transportasi umum tak mengenal usia, para pekerja hingga ibu hamil juga masih mengaskes transportasi umum, khususnya Kereta Rel Listrik (KRL).

Untuk memberikan kenyamanan bagi ibu hamil, Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter menyediakan pin ibu hamil. Pin ini bisa dipakai ibu hamil saat menaiki KRL.

Tujuannya, agar penumpang lain mengenali ibu hamil dan bisa memberikan tempat duduk prioritas kepada mereka. Sehingga, ibu hamil tidak berdiri saat menaiki KRL.

Baca Juga: Menkominfo: Erina sedang Hamil 8 Bulan, Tidak Boleh Naik Angkutan Umum

1. Dipakai ibu hamil saat menaiki KRL

ilustrasi naik KRL dari Jakarta ke Stasiun Cikarang (IDN Times/Herka Yanis)

Melansir situs remsi KAI Commuter, pin ibu hamil diluncurkan pada Hari Pelanggan Nasional 2019. Pin ini dapat digunakan pengguna jasa KRL selama masa kehamilan.

Pengguna yang memerlukan pin ini harus mendaftar terlebih dulu. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti mendaftar secara daring atau menemui petugas passenger service di stasiun KRL.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Ibu Hamil Naik Pesawat di Sejumlah Maskapai 

2. Cara dapatkan pin ibu hamil di KRL

Ilustrasi penumpang KRL Commuter Line. (dok. KAI Commuter)

Ibu hamil yang ingin mendapatkan pin khusus dari KAI Commuter itu bisa mendaftar lewat link: https://bit.ly/33SHuQl. Setelah diklik, pelanggan harus mengisi data seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor kartu tanda penduduk, dan 16 Digit Nomor Kartu Multi Trip (KMT) yang wajib dimiliki.

Selain itu, ibu hamil harus mengisi nomor ponsel dan melampirkan foto diri serta surat rumah sakit atau bidan tentang usia kehamilan dan prediksi kelahiran.

Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat? Ini Penjelasan Medisnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya