Tim Advokat: Laporan Lisan Autopsi Afif Maulana Tak Penuhi Syarat
Keterangan dianggap tak bisa gantikan laporan tertulis
Intinya Sih...
- Koalisi Advokat Anti Penyiksaan tidak menerima laporan ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana dari dr. Ade Firmansyah.
- Laporan lisan dianggap tidak bisa menggantikan laporan tertulis lengkap yang seharusnya menyertakan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan laboratorium.
- Tim advokat menuntut keterbukaan informasi dan kesempatan bagi keluarga korban untuk membandingkan laporan tersebut dengan kesaksian saksi dan hasil autopsi sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian dan tim dokter forensik Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sudah menjelaskan hasil ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana. Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menilai, laporan yang disampaikan Ketua Tim Ekshumasi dr Ade Firmansyah itu tak kredibel dan akurat.
Koalisi Advokat Anti Penyiksaan terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
“Kami menyatakan bahwa siaran pers dan keterangan lisan dr. Ade Firmansyah (25/9/2024) tidak memenuhi syarat kecukupan dan keakuratan sebagai "laporan hasil ekshumasi atas jenazah AM". Oleh karena itu kami menyatakan belum bisa menerima laporan lisan dr Ade Firmansyah pada tanggal 25 September 2024,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: LBH Padang Belum Terima Hasil Ekshumasi Afif Maulana Secara Utuh