TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Advokat: Laporan Lisan Autopsi Afif Maulana Tak Penuhi Syarat

Keterangan dianggap tak bisa gantikan laporan tertulis

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menangis di atas pusara anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/7/2024). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Intinya Sih...

  • Koalisi Advokat Anti Penyiksaan tidak menerima laporan ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana dari dr. Ade Firmansyah.
  • Laporan lisan dianggap tidak bisa menggantikan laporan tertulis lengkap yang seharusnya menyertakan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan laboratorium.
  • Tim advokat menuntut keterbukaan informasi dan kesempatan bagi keluarga korban untuk membandingkan laporan tersebut dengan kesaksian saksi dan hasil autopsi sebelumnya.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian dan tim dokter forensik Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sudah menjelaskan hasil ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana. Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menilai, laporan yang disampaikan Ketua Tim Ekshumasi dr Ade Firmansyah itu tak kredibel dan akurat.

Koalisi Advokat Anti Penyiksaan terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

“Kami menyatakan bahwa siaran pers dan keterangan lisan dr. Ade Firmansyah (25/9/2024) tidak memenuhi syarat kecukupan dan keakuratan sebagai "laporan hasil ekshumasi atas jenazah AM". Oleh karena itu kami menyatakan belum bisa menerima laporan lisan dr Ade Firmansyah pada tanggal 25 September 2024,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: LBH Padang Belum Terima Hasil Ekshumasi Afif Maulana Secara Utuh

1. Keterangan dianggap tak bisa gantikan laporan tertulis

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/7/2024). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Keterangan tersebut dianggap tidak bisa menggantikan laporan tertulis lengkap yang seharusnya menyertakan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan laboratorium. Pernyataan ini muncul karena terdapat keganjilan mencolok dalam keterangan dr Firmansyah.

Apalagi, Indira menyebut, laporan hasil autopsi pertama masih belum diserahkan Polresta Padang atau Polda Sumbar kepada kuasa hukum keluarga Afif.

Baca Juga: Orangtua Afif Maulana Kecewa dengan Hasil Ekshumasi

2. Menuntut agar PDFMI segera menyerahkan seluruh salinan berkas

Foto diduga Afif Maulana memegang pedang yang disebar Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (dok. IDN Times/Istimewa)

Tim Advokat Anti Penyiksaan mengeluarkan empat desakan menanggapi rilis hasil ekshumasi tersebut. Pertama, mereka menuntut agar PDFMI segera menyerahkan seluruh salinan berkas pemeriksaan ekshumasi dan hasil autopsi ulang kepada keluarga dan kuasa hukum. Keluarga Afif berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kematian anak mereka.

Kedua, tim juga mendesak Polda Sumbar dan Polresta Padang menyerahkan salinan berkas pemeriksaan autopsi pertama. Keterbukaan informasi ini dianggap vital untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga: Polda Sumbar dan LBH Belum Mau Tanggapi Hasil Ekshumasi Afif Maulana

3. Pemeriksaan hasil lab harus dijelaskan pada publik

Jenazah Afif Maulana saat ditemukan tewas di kolong Jembatan Kuranji (dok. Pribadi/Keluarga Afif)

Selanjutnya, tim advokat meminta Polda Sumbar dan PDFMI melaporkan hasil pemeriksaan lab secara lengkap kepada publik. Mereka menekankan pentingnya memberi kesempatan kepada keluarga korban dan kuasa hukum untuk membandingkan laporan tersebut dengan kesaksian saksi dan hasil autopsi sebelumnya.

“Polda Sumbar dan Polresta Padang tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Afif Maulana," kata Indira.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya