TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TAUD Terima 51 Laporan Pengaduan Peserta Aksi Tolak RUU Pilkada 

TAUD berdebat sembilan jam untuk bisa beri advokasi

Konferensi pers temuan awal dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan massa aksi Indonesia Darurat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya Sih...

  • TAUD terima 51 laporan terkait penangkapan dan pemeriksaan selama aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada.
  • Data TAUD menunjukkan 105 orang diproses polisi, termasuk 78 anak-anak di bawah pengawasan Polres Jakarta Barat.

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) hingga pukul 11:00 WIB tadi  telah menerima 51 laporan terkait penangkapan dan pemeriksaan selama aksi demonstrasi terkait penolakan RUU Pilkada yang pecah di beberapa titik termasuk DPR RI.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana mengungkapkan, TAUD telah secara langsung mendampingi 39 orang yang ditangkap dan diperiksa.

“Sampai dengan jam 11 ini, itu sudah mencapai 51 pengaduan, dan perlu kami sampaikan bahwa kami menghimpun data, baik secara langsung dengan melakukan advokasi pendampingan di PMJ khususnya dan memantau di beberapa kantor kepolisian, khususnya di Polres Jakbar dan Polsek Tanjung Duren,” kata dia dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

1. Sebanyak 105 orang ditangkap di Polres Jakbar

Konferensi pers temuan awal dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan massa aksi Indonesia Darurat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Data yang dihimpun TAUD melalui advokasi di Polda Metro Jaya (PMJ) dan pemantauan di Polres Jakarta Barat menunjukkan, ada 105 orang yang diproses oleh polisi. Ini adalah informasi dari jaringan dan diverifikasi oleh KPAI.

Rinciannya, 27 orang dewasa, dan 78 anak-anak, yang semuanya berada di bawah pengawasan Polres Jakarta Barat. Selain itu, tiga orang anak masih berada di Polsek Tanjung Duren.

Baca Juga: YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

2. TAUD debat sembilan jam untuk bisa beri advokasi dan pendampingan

Massa aksi protes RUU Pilkada ricuh di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

TAUD juga terlibat debat dengan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) selama sembilan jam karena tak ada akses untuk mendampingi peserta aksi demo yang ditangkap.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menjelaskan, pihaknya tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB usai informasi simpang siur soal akan dibawanya massa aksi dari Gedung DPR ke Polda Metro Jaya.

“Ternyata betul pukul 20.00 ke atas secara berangsur-angsur ada massa aksi yang diserahkan dari lokasi aksi di DPR RI ke Polda Metro Jaya. Pada saat itu, tentu yang kami lakukan adalah ingin mengakses para peserta aksi yang diproses hukum karena itu adalah kewajiban kami sebagai pendamping hukum, tim advokat serta pemberi bantuan hukum,” tutur Fadhil.

Baru sekitar pukul 05.00 WIB hari ini, pihaknya bisa memberikan bantuan dan pendampingan pada peserta demo yang diamankan polisi.

Baca Juga: Komnas HAM: 35 Demonstran yang Ditangkap di DPR Sudah Dipulangkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya