Takut Dipecat Usai Cuti Melahirkan, KPPPA: Ada Sanksi untuk Perusahaan
Selain itu ada bantuan hukum yang bisa dimanfaatkan
Intinya Sih...
- RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Kehidupan disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna DPR RI.
- Bantuan hukum diatur dalam UU ini, termasuk hak cuti melahirkan dan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan.
- Pasal 5 RUU KIA menegaskan bahwa Ibu yang cuti tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Kehidupan disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan itu berlangsung pada Selasa (4/6/2024).
Maraknya ketakutan masyarakat terkait potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada perempuan yang telah menyelesaikan masa cutinya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara.
Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan mengatakan bantuan hukum juga diatur dalam UU ini. Jika seseorang mengambil hak cuti melahirkan lalu dipecat maka bisa memperoleh bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan organisasi seperti advokat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, ada sanksi administratif bagi pemberi kerja yang cukup berat, termasuk mencabut izin usaha. Sanksi administratif akan diterapkan jika mereka tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini,” kata dia dikutip Jumat (14/6/2024).