TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Takut Dipecat Usai Cuti Melahirkan, KPPPA: Ada Sanksi untuk Perusahaan

Selain itu ada bantuan hukum yang bisa dimanfaatkan

Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan ditemui di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya Sih...

  • RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Kehidupan disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna DPR RI.
  • Bantuan hukum diatur dalam UU ini, termasuk hak cuti melahirkan dan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan.
  • Pasal 5 RUU KIA menegaskan bahwa Ibu yang cuti tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal.

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Kehidupan  disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan itu berlangsung pada Selasa (4/6/2024).

Maraknya ketakutan masyarakat terkait potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada perempuan yang telah menyelesaikan masa cutinya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara.  

Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan mengatakan bantuan hukum juga diatur dalam UU ini. Jika seseorang mengambil hak cuti melahirkan lalu dipecat maka bisa memperoleh bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan. 

“Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan organisasi seperti advokat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, ada sanksi administratif bagi pemberi kerja yang cukup berat, termasuk mencabut izin usaha. Sanksi administratif akan diterapkan jika mereka tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini,” kata dia dikutip Jumat (14/6/2024).

1. UU ini sebut pekerja tak boleh dipecat dan tetap dapat haknya

Infografis UU KIA (IDN Times/Aditya)

Dalam Pasal 5 RUU KIA Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan ditegaskan bahwa ‘Setiap Ibu yang melaksanakan hak cuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Penjelasan soal Donor ASI di UU KIA

2. UU ini terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)

Indra mengungkapkan saran dan suara masyarakat akan ditampung untuk menjadi masukan dalam pembahasan dan penyusunan terkait aturan pelaksanaannya.  

UU KIA Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal. UU ini mengamanatkan penyusunan tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.

Baca Juga: Komnas Khawatir UU KIA Teguhkan Peran Domestik Perempuan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya