TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sunardi Sempat Dibawa ke RS, Meninggal 3 Jam Usai Tertembak

Terdapat empat luka tembakan di tubuh Sunardi

Konferensi Pers Perkembangan Kasus Penembakan dr. Sunardi: Permitaan Keterangan Densus 88 oleh Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan pihaknya menemukan bahwa tersangka terorisme, Sunardi, sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal karena tertembak saat proses penangkapan oleh Densus 88. Hal itu disampaikan Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers hasil pemantauan dan penyelidikan kasus kematian Dokter Sunardi.

Dia mengatakan proses pengejaran Densus 88 terhadap Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu 9 Maret 2022, berhenti setelah mobil menabrak beton bagian pagar rumah masyarakat dengan kecepatan tinggi.

Hal itu menyebabkan dua petugas yang berada bak belakang mobil terlempar keluar dari mobil dan mengalami luka serta pingsan seketika. Selain itu juga adanya kerusakan parah di bagian depan kanan mobil dan hancurnya beton bagian pagar rumah masyarakat.

“Dokter Sunardi kemudian dibawa ke Klinik Bhayangkara Polresta Surakarta dalam kondisi tidak sadar dan masih hidup untuk mendapatkan penanganan medis. Sunardi kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, namun setelah sampai dan ditangani oleh tim medis, kondisi korban terus memburuk dan menurun,” kata Anam dalam konferensi pers secara daring, Senin (11/4/2022).

Dokter Sunardi dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Semarang Sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Densus 88 Jelaskan 3 Hal Ini ke Komnas HAM soal Tewasnya dr Sunardi

Baca Juga: Komnas HAM: Penembakan Sunardi oleh Densus 88 Sesuai Prosedur

1. Ada empat luka tembakan di tubuh Sunardi

Konferensi Pers Perkembangan Kasus Penembakan dr. Sunardi: Permitaan Keterangan Densus 88 oleh Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Anam menjelaskan terdapat empat luka tembakan pada tubuh korban, yakni pada kulit lengan kanan dekat siku dalam keadaan tembus, lengan bawah kanan di atas pergelangan tangan juga tembus tembus, bagian punggung kanan atas dekat tulang belikat, dan otot bagian pinggang sisi kanan (tembus). 

“Pihak keluarga dr. Sunardi menolak dilakukan otopsi terhadap dr. Sunardi dan menerima meninggalnya dr. Sunardi. Pihak keluarga pun tidak berniat melakukan gugatan hukum atas peristiwa tersebut,” katanya.

Baca Juga: Kronologi Pengejaran hingga Penembakan dr Sunardi oleh Densus 88 

2. Densus 88 sudah gunakan rompi polisi dan tunjukkan surat penangkapan

Konferensi Pers Perkembangan Kasus Penembakan dr. Sunardi: Permitaan Keterangan Densus 88 oleh Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Dari serangkaian proses pemantauan dan penyidikan, Tim Komnas HAM menemukan sejumlah substansi fakta antara lain adanya pengerahan dua tim dari Densus 88 yakni Tim Surveillance yang bertugas mengawasi aktivitas Sunardi dan Tim Penindakan yang bertugas untuk penangkapan.

Penetapan Sunardi sebagai tersangka sudah melewati pengembangan selama tiga tahun terakhir termasuk adanya putusan pengadilan. Petugas juga disebut sudah dilengkapi surat penangkapan yang ditunjukkan pada Sunardi dan mengenakan rompi antipeluru bertuliskan Polisi. Namun, Sunardi memilih melarikan diri dan melawan dengan menabrak satu petugas. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya