TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal 20 Capim dan Dewas KPK, TI: Jangan Jadi Boneka Baru Rezim Politik

Pansel dinilai tak lihat rekam jejak

ilustrasi KPK RI (Kpk.go.id)

Intinya Sih...

  • Proses seleksi KPK periode 2024-2029 disorot oleh Transparency International Indonesia.
  • Kritik terhadap Pansel yang dianggap hanya memilih berdasarkan keterwakilan kontingen dan tidak objektif dalam melihat rekam jejak setiap kandidat.
  • Julius Ibrani menyoroti transparansi Pansel dalam meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 disorot. Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Danang Widoyoko menyebut, proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas ini hanya bentuk kompromi politik, bukan profesionalitas.

“Jangan sampai panitia pelaksana (pansel) membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan boneka baru untuk jadi alat politik rezim ke depan," kata dia dalam keterangannya Jumat (13/9/2024).

Danang menilai, 20 kandidat capim dan dewas KPK yang lolos seleksi hanya menunjukkan keterwakilan. Menurutnya, puluhan nama yang lolos itu tak memperlihatkan integritas, kemampuan, dan keberpihakan pada agenda pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Calon Pimpinan KPK Era Prabowo-Gibran Didominasi Penegak Hukum

1. Dua nama yang disoroti

Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 20 nama yang lolos uji kompetensi pada Rabu, 11 September 2024 pukul 14.30 WIB. Namun, Danang menilai pansel dianggap meloloskan nama-nama yang memiliki rekam jejak buruk dan tidak memiliki prinsip antikorupsi.  

Danang menyoroti nama Ibnu Basuki Widodo, hakim yang pernah melarang jurnalis meliput kasus megakorupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Kemudian ada Sang Made Mahendra Jaya yang merupakan Pj Gubernur Bali, diduga kuat memerintahkan pembubaran dan intimidasi terhadap panitia People’s Water Forum 2024 dengan melibatkan ormas. 

Baca Juga: Curhat Ketua KPK: Lebih Mudah Ormas Ketemu Presiden Daripada KPK

2. Pansel dinilai tidak melihat rekam jejak

Eks Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi Jalani Hukuman Minta Maaf. (dok. Humas KPK)

Pansel dinilai hanya memilih berdasarkan keterwakilan kontingen yakni aparat penegak hukum, internal KPK, dan pegawai negeri sipil. Pansel dinilai tidak melihat berdasarkan rekam jejak setiap kandidat secara objektif.

Danang meinta pansel harus tegas memangkas nama-nama yang memiliki rekam jejak buruk, seperti tak mematuhi hukum hingga penyelenggara negara yang tak pernah melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Ketua KPK Jamin Kaesang dan Bobby akan Diklarifikasi soal Jet Pribadi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya