TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Pembunuhan Brigadir J, JPU Hadirkan Lima Saksi Ahli

Total ada 6 orang saksi dalam sidang kali ini

Sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU, Rabu (14/12/2022). (youtube.com/TV POOL KOMPAS TV)

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut hingga  Rabu (14/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, total ada enam saksi yang di antaranya terdapat lima saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut adalah daftar para saksi ahli yang dihadirkan JPU:

1. Febriyanto Ar -Rosyid, anggota polisi Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf

2. Sirajul Umam, anggota polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik (bukan ahli)

3. Fira Sania, PNS Polri Pemeriksa Forensik Muda, Pemeriksa Ahli DNA

4. Arif Sumirat, anggota polisi Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik

5. Heri Priyanto, anggota polisi berdinas di Puslabfor Bareskrim Polri sebagai Kepala Sub Bidang Digital forensik

6. Irfan, anggota polisi Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri Keahlian Pemeriksaan DNA

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat lima terdakwa, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dikenakan dakwaan pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Brigadir J Punya Uang Tunai Ratusan Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya