TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Pekan Depan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Langgar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan David Ozora (17) yakni Shane Lukas Lumbantoruan akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 7 September 2023.

Hal ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai mendengarkan duplik yang disampaikan pihak Shane, Selasa (29/8/2023). 

"Untuk putusan akan dijatuhkan pada Kamis 7 September 2023. Pekan depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Sebut Ikut Mario Atas Kemauan Sendiri

1. Shane dituntut lima tahun penjara

Agenda pembacaan duplik terdakwa penganiayaan David Ozora (17) yakni Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Shane terbukti bersalah karena dianggap sudah ikut serta dalam kasus ini.

Jaksa menilai terdakwa Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

2. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini

Shane Lukas Beri Kesaksian, Peragakan Tendangan Mario ke Kepala David Ozora saat sidang pada Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Total ada tiga orang yang terlibat dalam perkara ini, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, yang telah divonis penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Sementara, terdakwa Mario Dandy divonis hukuman penjara 12 tahun. Jaksa menilai terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga: Terlibat Penganiayaan David, Shane Lukas Menangis Minta Maaf ke Ayah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya