Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Pekan Depan, Dituntut 5 Tahun Penjara
Langgar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan David Ozora (17) yakni Shane Lukas Lumbantoruan akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 7 September 2023.
Hal ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai mendengarkan duplik yang disampaikan pihak Shane, Selasa (29/8/2023).
"Untuk putusan akan dijatuhkan pada Kamis 7 September 2023. Pekan depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Sebut Ikut Mario Atas Kemauan Sendiri
1. Shane dituntut lima tahun penjara
Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Shane terbukti bersalah karena dianggap sudah ikut serta dalam kasus ini.
Jaksa menilai terdakwa Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.
Baca Juga: Terlibat Penganiayaan David, Shane Lukas Menangis Minta Maaf ke Ayah