TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SE Nataru Kemenkes: Anak Belum Vaksin Perlu Punya Surat Keterangan 

Atau harus didampingi oleh orang tua yang sudah divaksin

Ilustrasi vaksinator menyuntikkan vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Surat ini diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dan mulai berlaku sejak 18 Desember 2022.

Salah satu arahannya adalah mengenai keharusan anak yang belum vaksin untuk memiliki surat keterangan sebelum lakukan perjalanan di dalam negeri.

"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," tulis surat edaran yang diterima IDN Times, Selasa (20/12/2022).

Sementara juga dijelaskan, dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan
vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Jokowi Pimpin Ratas Nataru: Ada Potensi Pergerakan 44 Juta Orang

1. Nataru masih dalam suasana pandemik COVID-19

Sejumlah jemaat mengenakan masker saat memasuki ruangan untuk mengikuti ibadah Natal (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj)

Edaran ini dikeluarkan mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemik COVID-19.

Diperlukan kesiapsiagaan sektor Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19, pemberian pelayanan kesehatan lain selama mobilisasi masyarakat menghadapi liburan tersebut meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya
kejadian luar biasa.

2. Dibuat untuk siap siaga dan koordinasi selama libur nataru

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Selain itu, dijelaskan juga bahwa surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan memberikan acuan dinas kesehatan
daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten atau kota dalam lakukan upaya kesehatan selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Cegah Kemacetan Jelang Nataru U Turn Margonda Depok Dibuka Tutup

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya