Satu Lagi PP Turunan UU TPKS Sah, Komnas Perempuan Lakukan Pemantauan
PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal
Intinya Sih...
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP Koordinasi dan Pemantauan) telah disahkan sebagai peraturan pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal, namun masih ada empat aturan yang belum disahkan terkait pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual.
- Komnas Perempuan akan segera menyusun instrumen pemantauan pencegahan dan penanganan TPKS, khususnya yang menyasar perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP Koordinasi dan Pemantauan) telah disahkan. Ini adalah salah satu peraturan pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan walau terlambat mereka mengapresiasi pengesahan ini. Artinya sudah ada tiga dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS dan masih ada empat aturan yang belum disahkan.
“Walaupun terlambat dari tenggat waktu yang diwajibkan UU TPKS, kami mengapresiasi pengesahan PP Koordinasi dan Pemantauan ini. Terlebih diadopsinya usulan agar pemantauan yang dilaksanakan Menteri, LNHAM dan masyarakat dilakukan dengan memastikan pendapat, suara korban dan penyintas diintegrasikan secara bermakna, juga dengan memperhatikan gender, usia, kondisi dan ragam penyandang disabilitas, geografis, kebutuhan dan inklusivitas. Ketentuan ini menempatkan korban atau penyintas sebagai subyek dan pemantauan mengedepankan kepentingan terbaik untuk korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).