TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Sebut Johnny Plate Minta Rp500 Juta untuk Anak Buah

Anang mengira uang tersebut untuk kebutuhan tim pendukung

Sidang BTS 4G Bakti Kominfo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, disebut meminta uang pengganti untuk anak buahnya sebesar Rp500 juta. Permintaan ini disampaikan oleh mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang itu disebut tersalurkan sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Pertama, terkait dengan permintaan Rp500 juta setiap bulan,” kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

“Pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, 'Nang ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya.' Jadi saya meyakini itu, pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau," kata Anang.

Baca Juga: Sekretaris Johnny Plate Mengaku Dapat Tambahan Rp500 Juta per Bulan

1. Mendatangi Irwan Hermawan

Sidang BTS 4G Bakti Kominfo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mendapat permintaan itu, Anang mengaku mencari solusi dan tidak langsung mengiyakan. Dia menghubungi Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

“Yang saya lakukan pada saat itu saya datangi Pak Irwan, ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusinya deh,” ujarnya.

Akhirnya permasalahan uang Rp500 juta itu ditemukan solusinya oleh Irwan.

Anang dikonfrontir kembali oleh hakim, tentang dari mana dia bisa yakin uang Rp500 juta itu mampu disiapkan oleh Irwan. Namun Anang mengaku tidak tahu, dan hanya meminta tolong saja, tak pernah terpikirkan terkait asal muasal uang.

“Saya cuma minta tolong,” katanya.

2. Hari ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota

Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat (IDN Times/Fauzan)

Sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo hari ini beragendakan pemeriksaan lima saksi mahkota. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saksi mahkota adalah saat terdakwa dan/atau tersangka menjadi saksi atau memberikan keterangannya pada tersangka dan/atau terdakwa lain, yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya