TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Kasus BTS Ungkap Ada Aliran Uang Rp40 Miliar ke BPK, Hakim Kaget

Uang itu diserahkan di parkiran ke seseorang bernama Sadikin

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakara, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo kembali mengungkap sejumlah hal. Pada sidang Selasa (26/9/2023), terungkap adanya aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp40 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnama. 

Dalam persidangan Windy mengatakan, uang itu diserahkan melalui seseorang bernama Sadikin dan diperuntukkan bagi BPK.

“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal," ujar Windy di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kemkominfo Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

1. Atas permintaan Anang Latif

Sidang korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun mengonfirmasi pada Windy siapa yang meminta agar uang dikirimkan.

“Siapa yang minta sama saudara itu?” tanya Fahzal.

Windy menjawab, itu adalah permintaan dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

2. Uang diserahkan langsung di parkiran hotel

Sidang korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Windy, uang itu diserahkan secara langsung, dengan diantar ke parkiran sebuah hotel. Uang itu dibawa menggunakan koper.

Windy mengaku menyiapkan uang itu bersama Irwan Hermawan, yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergy. 

“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt, di parkirannya, Pak,” kata Windy.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Disebut Punya Grup Main Judi Kartu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya