RUU Polri: Polisi Berwenang Awasi, Blokir, dan Putus Akses Internet
Kewenangan ini rentan disalahgunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang (RUU) Polri menjadi usulan inisiatif DPR RI. Namun dalam perjalanannya RUU ini menampilkan jumlah pasal yang dianggap memperluas kewenangan polisi. Salah satu hal yang jadi sorotan adalah beleid ini yakni dianggap dapat memperluas kewenangan polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan di ruang siber atau digital.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti sejumlah perubahan pada RUU Kepolisian yang proses perumusan dan pembahasannya minim partisipasi publik. Belum lagi substansinya tak akan selesaikan masalah institusional kepolisian.
“Berdasarkan draft yang kami terima, RUU Kepolisian memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian serta membuka ruang bagi perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri,” tulis Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).
1. KontaS khawatir kewenangan ini rentan disalahgunakan
Polri akan berwenang memblokir atau memperlambat akses di ruang siber. Kewenangan ini menurut KontraS rentan disalahgunakan, mengingat penggunaan alat sadap, intersepsi komunikasi dan digital pengaturannya masih lemah.
“Sehingga rentan terjadi kesewenang-wenangan dalam implementasinya,” kata Dimas.
KontraS memberi contoh kasus yakni pembatasan akses internet di Tanah Papua yang secara masif terjadi pada 2021. Rencana pembinaan dan pengawasan ruang siber ini disebut jangan sampai digunakan sebagai justifikasi menyerang masyarakat yang bersuara kritis di media sosial.
Serta dikhawatirkan akan ada serangan digital pada aktivis, jurnalis, pembela HAM dan pembela lingkungan hidup.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah dan DPR Segera Tuntaskan RUU Polri