RUU Polri Dianggap Buat Kompolnas Disfungsi
Tak memperkuat dan menegaskan posisi Kompolnas
Intinya Sih...
- KontraS menyatakan revisi UU Polri tidak memperkuat posisi dan kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri.
- KontraS menekankan perlunya penguatan oversight mechanism atau mekanisme pengawasan untuk mengontrol angka pelanggaran Polri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Polri tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas Polri seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Selama ini Kompolnas tampak tidak menunjukkan performa yang baik sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya. RUU kepolisian yang baru seharusnya turut memperkuat fungsi lembaga pengawasan untuk menjamin terciptanya institusi Kepolisian yang kompeten dan profesional," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: KontraS: RUU Polri Beri Kewenangan Polisi Lakukan Penyadapan