Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Didesak Gelar Investigasi
Aliansi minta Kejagung hingga LPSK aktif awasi perkara ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi #JusticeForDiniSera menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Aliansi ini menduga adanya kejanggalan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.
Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) anak dari anggota DPR RI adalah tersangka penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran Blackhole KTV.
"Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur," tulis Aliansi dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/7/2024).
1. Bukti CCTV dalam perkara ini disebut sah dan berharap bisa dipertimbangkan
Aliansi juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Bukti CCTV dinilai sah sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu diharapkan dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Usai Vonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Penjara