TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Didesak Gelar Investigasi

Aliansi minta Kejagung hingga LPSK aktif awasi perkara ini

Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Jakarta,  IDN Times -  Aliansi #JusticeForDiniSera menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Aliansi ini menduga adanya kejanggalan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.

Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) anak dari anggota DPR RI adalah tersangka penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran Blackhole KTV.

"Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur," tulis Aliansi dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/7/2024).

1. Bukti CCTV dalam perkara ini disebut sah dan berharap bisa dipertimbangkan

Ronald Tannur saat menjalani rekonstruksi di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Aliansi juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Bukti CCTV dinilai sah sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu diharapkan dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Usai Vonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Penjara

2. Aliansi minta Kejagung hingga LPSK aktif awasi perkara ini

Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom

Aliansi memohon dukungan dan atensi dari Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya untuk mengawasi proses perkara ini.

Selain itu, aliansi mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi, dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas putusan majelis hakim.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya