TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Publisher Right Dorong Medsos Sajikan Konten Jurnalisme Berkualitas

Posisi penerbit jurnalistik setara platform media sosial

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria di agenda Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Dewasa Berdemokrasi pada Pemilu 2024", Selasa (29/1/2024) (YouTube.com/FMB9ID_IKP)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Rights" bertujuan mendorong media sosial agar menyajikan konten jurnalisme berkualitas.

Nezar menyatakan keinginan untuk bekerja sama dengan platform media sosial guna memberikan tempat yang lebih signifikan bagi jurnalisme berkualitas, baik dalam hal konten maupun peluang bisnis.

"Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (23/02/2024).

1. Posisi penerbit karya jurnalistik setara dengan platform media sosial

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria di agenda Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Dewasa Berdemokrasi pada Pemilu 2024", Selasa (29/1/2024) (YouTube.com/FMB9ID_IKP)

Menurut Nezar, Perpres "Publisher Rights" punya tujuan menciptakan kebijakan yang menjadikan posisi penerbit karya jurnalistik setara dengan platform media sosial.

Hal ini, kata dia, direspons sebagai jawaban atas aspirasi yang telah lama dirasakan oleh para penerbit.

Baca Juga: Induk Facebook, Meta Beri Tanggapan soal Aturan Publisher Rights

2. Kerja sama yang melingkupi lisensi berbayar hingga bagi hasil

Ilustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, Perpres tersebut mengatur berbagai skema kerja sama antara penerbit dan platform media sosial, mencakup aspek seperti lisensi berbayar, pembagian hasil, dan bentuk kerja sama lainnya.

"Yang diatur di sana, yang pertama soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, dan hubungan kerja sama lainnya yang memungkinkan dilakukan oleh publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," katanya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya