TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPI Kaji Upaya Hukum Pelarangan Paskibraka Berjilbab oleh BPIP

Sudah komunikasikan masalah ini ke KPAI

PPI melakukan audiensi ke KPAI terkait polemik pencopotan hijab bagi Paskibraka Nasional 2024 putri, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mempertimbangkan upaya hukum terkait polemik pelarangan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024.

Dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 tak ada opsi soal pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri.

"Sedang dikaji ke arah sana ya (pelaporan hukum)," kata Ketua Umum PPI Pusat Gousta Feriza usai mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (15/8/2024).

1. Komunikasikan kasus ini ke KPAI

PPI melakukan audiensi ke KPAI terkait polemik pencopotan hijab bagi Paskibraka Nasional 2024 putri, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Gousta menjelaskan aduan dan komunikasi ke KPAI dilakukan sebagai tindaklanjut sikap PPI Pusat atas tindakan BPIP yang melarang jilbab bagi Paskibraka Putri

"Ini tindaklanjut dari konferensi pers kemarin," kata Gousta.

Pihaknya berpandangan, anggota Paskibraka ada yang masih berusia anak, maka pihaknya melapor ke KPAI.

"Kami terus kawal bahwa pelaksanaan Paskibra sesuai aturan dan kenapa kami konsultasi ke KPAI karena mengingat pesertanya masih usia anak menurut UU. Segala perlakuan terhadap mereka tidak bisa dilepaskan dari UU perlindungan anak," ujar Gousta.

Baca Juga: BPIP Bolehkan Paskibraka Berhijab, Begini Respons PPI

2. Kewajiban negara untuk lindungi kebebasan anak

76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

PPI menilai Paskibraka punya hak untuk mengenakan jilbab yang jadi bagian hak anak untuk melaksanakan kebebasan beragama.

"Ada kewajiban negara untuk melindungi kebebasan anak dalam beragama," kata dia Gousta.

3. KPAI bahas hak anak memeluk agamanya

LP3HI gugat Presiden dan Kepala BPIP buntut larang Paskibraka pakai jilbab. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara, audiensi ini diterima oleh Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah dan Kawiyan.

Margaret menjelaskan, anggota Paskibraka itu masih masuk kategori usia anak karena belum berusia 18 tahun, maka tentu berlaku UU Perlindungan Anak. Dia bahkan menjelaskan ada aturan terkait jaminan anak memeluk agamanya.

KPAI menyayangkan keputusan pencopotan hijab bagi anak Paskibraka yang memang menggunakan hijab sehari-hari.

"Sangat sayang kan ya karena tidak sesuai dengan undang-undang Perlindungan Anak, karena itu sama dengan apa ya semacam pelanggaran anak untuk memiliki hak kaitannya dengan memeluk agama dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinan, menjalankan ajaran sesuai keyakinannya," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya