PPI Kaji Upaya Hukum Pelarangan Paskibraka Berjilbab oleh BPIP
Sudah komunikasikan masalah ini ke KPAI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mempertimbangkan upaya hukum terkait polemik pelarangan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024.
Dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 tak ada opsi soal pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri.
"Sedang dikaji ke arah sana ya (pelaporan hukum)," kata Ketua Umum PPI Pusat Gousta Feriza usai mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (15/8/2024).
1. Komunikasikan kasus ini ke KPAI
Gousta menjelaskan aduan dan komunikasi ke KPAI dilakukan sebagai tindaklanjut sikap PPI Pusat atas tindakan BPIP yang melarang jilbab bagi Paskibraka Putri
"Ini tindaklanjut dari konferensi pers kemarin," kata Gousta.
Pihaknya berpandangan, anggota Paskibraka ada yang masih berusia anak, maka pihaknya melapor ke KPAI.
"Kami terus kawal bahwa pelaksanaan Paskibra sesuai aturan dan kenapa kami konsultasi ke KPAI karena mengingat pesertanya masih usia anak menurut UU. Segala perlakuan terhadap mereka tidak bisa dilepaskan dari UU perlindungan anak," ujar Gousta.
Baca Juga: BPIP Bolehkan Paskibraka Berhijab, Begini Respons PPI