TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Ungkap 197 Ribu Anak Terlibat Judi Online

Total transaksinya mencapai Rp293,4 miliar

Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih berinisial AA dan MM terkait kasus dugaan kasus video porno dan promosi judi online (judol). (Dok. Humas Polres Jakbar)

Intinya Sih...

  • 197 ribu anak usia 11-19 terlibat judi online, total transaksi Rp293,4 miliar
  • Risiko judi online meningkat, PPATK temukan 1.160 anak di bawah 11 tahun terlibat

Jakarta, IDN Times -  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan data peningkatan transaksi judi online di kalangan anak-anak. Setidaknya terdapat 197 ribu anak yang terlibat judi online dengan rentang usia 11-19 tahun. Angka transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Secara keseluruhan anak anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp293,4 miliar” ujar Ivan dalam keterangan persnya pada Jumat (26/7/2024) di Jakarta Pusat. 

Baca Juga: PPATK Ungkap Judi Online Anak, Transaksi di Jabar Capai Rp49,8 M

1. Anak SD transaksi judi online mencapai Rp3 miliar

Ilustrasi Anak-anak sedang bermain gadget (pexels.com/zhang kaiyv)

Ivan menjelaskan, anak-anak yang terlibat dalam judi online bisa disebabkan oleh keinginan sendiri atau koneksi dengan game online yang memanfaatkan data mereka untuk kepentingan judi.

PPATK menemukan, risiko judi online ini terus meningkat. Jika tidak diawasi, dampaknya bisa menjadi semakin besar. 

Berdasarkan data terbaru tahun 2024, PPATK mencatat transaksi judi online oleh anak di bawah usia 11 tahun mencapai 1.160 anak. Mereka yang yang berada di usia 11 tahun biasanya masih di bawah kelas 6 atau 5 SD.

Total transaksinya sendiri senilai lebih dari Rp3 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 22 ribu kali.

Baca Juga: BP2MI: Inisial T Harus Dijadikan Pintu Masuk Bongkar Judi Online

2. Anak 11-16 tahun transaksi judi online mencapai Rp7,9 miliar

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Anak usia 11 hingga 16 tahun yang terlibat dalam judi online mencapai 4.514 anak. Di rentang usia ini, biasanya anak-anak masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 10 SMA. 

Total transaksi judi online-nya sebesar Rp7,9 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 45 ribu kali. 

Baca Juga: PPATK Endus Praktik Jual Beli Rekening Inaktif untuk Judi Online

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya