TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK: Transaksi Pornografi Anak Capai Rp4,9 Miliar Dua Tahun Terakhir

Temukan pola transaksi prostitusi anak mencapai Rp127 miliar

Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih berinisial AA dan MM terkait kasus dugaan kasus video porno dan promosi judi online (judol). (Dok. Humas Polres Jakbar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyoroti risiko pornografi di kalangan anak-anak. Dia menjelaskan PPATK dalam dua tahun terakhir ini sudah menyampaikan hasil analisis kepada Kepolisian RI, ada sejumlah hasil analisis terkait dengan pornografi, angka transaksinya 4,9 miliar.

“Itu terkait dengan pornografi, angka transaksinya Rp4,9 miliar jadi hampir Rp5 miliar perputaran transaksi di situ,” ujar Ivan dalam keterangan persnya pada 26 Juli 2024 di Jakarta Pusat. 

1. Transaksi porno lewat e-wallet hingga kripto

Tersangka penjual video porno anak, Deky Yanto (IDN Times/Irfan Fathuorhman)

PPATK menemukan bahwa transaksi terkait pornografi bisa melalui e-wallet, aset kripto, dan metode lainnya.

"Jadi kelihatannya memang cuma sedikit, tapi kalau dilihat dari frekuensinya itu luar biasa besar," kata Ivan.

Baca Juga: Polri: Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan Lengkap

2. Temukan pola transaksi prostitusi anak mencapai Rp127 miliar lebih

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto beserta jajarannya saat memperlihatkan barang bukti tindak pidana penjualan video porno (IDN Times/ dok polres dumai)

PPATK juga mengidentifikasi transaksi yang patut diduga kuat terkait prostitusi anak yang dikembangkan dari data pornografi anak itu. Data yang ditemukan terkait prostitusi melibatkan sekitar 24 ribu anak, dengan rentang usia 10 hingga 18 tahun. Totalnya mencapai 130 ribu transaksi yang nilainya Rp127,37 miliar.

“Yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi lalu kemudian ada pornografi juga,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya