TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PP Muhammadiyah Resmi Terima Tawaran Pemerintah untuk Kelola Tambang

Untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial

Logo Muhammadiyah

Intinya Sih...

  • PP Muhammadiyah menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah
  • Keputusan diambil untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial
  • Muhammadiyah melibatkan profesional dalam pengelolaan tambang

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerima tawaran konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Hal ini dibacakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Keputusan penerimaan konsesi tambang oleh PP Muhammadiyah dari pemerintah, kata dia, telah melewati pembahasan dan rapat pleno pada 13 Juli 2024.

"Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Nomor 25  Tahun 2024 dengan pertimbangan-pertimbangan dan persyaratan,” kata dia dalam konferensi pers PP Muhammadiyah yang digelar daring, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga: PP Muhammadiyah: Kami Tidak Pernah Meminta-Minta Konsesi Tambang

1. Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial

Konferensi pers PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Minggu (28/7/2024) yang didiarkan daring (Youtube/Muhammadiyah Channel)

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi banyak orang. 

"Muhammadiyah siap menerima (izin) pengelolaan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak," kata dia.

Haedar mengakui bahwa pertambangan memiliki masalah sosial dan lingkungan, tetapi juga menawarkan peluang untuk kesejahteraan. Keputusan ini dibuat setelah kajian mendalam dari para ahli berbagai bidang, termasuk pertambangan, hukum, dan lingkungan, serta masukan dari majelis dan lembaga Muhammadiyah.

2. Hukum pengelolaan tambang

Akun X Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan, pertambangan termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya boleh. Pasal 33 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Pemerintah memberikan izin ini sebagai penghargaan atas jasa-jasa Muhammadiyah bagi bangsa dan negara.

Keputusan ini sejalan dengan amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 yang menguatkan dakwah dalam bidang ekonomi. 

Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) pada 2017 untuk meningkatkan dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya